"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3).
Dan atas dasar Undang-Undang NKRI Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta atas dasar UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama wirausahawan / pegawai). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial / uang terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Tujuan menyelenggarakan Kelas Non Reguler ini
Sebagai upaya melaksanakan kebutuhan tsb Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Kelas Non Reguler (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan peluang kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana (S-1) / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial / uang terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-III) atau S2 / Pascasarjana pd jurusan yang diminati, secara terhormat dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan Perguruan Tinggi Swasta ini. Juga Dana pendidikannya (silakan klik) dibuat agar meringankan masyarakat, disebabkan selain diringankan dgn subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sesuai kesanggupan keuangan / finansial mhs.
Karena diselenggarakan secara terampil serta profesional, sistem studi Kelas Non Reguler sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah di ruang kelas, demikian juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Lulusan Kelas Non Reguler mempunyai keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan; mampu menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna, dan keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya; serta mampu menaikkan sikap mental profesional serta terampil yang berorientasi pada penyelesaian persoalan mengacu alur berpikir-sistem.
Lulusan Kelas Non Reguler disiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) sebagaimana dengan jurusannya, yang dapat menaikkan jati dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan persoalan beserta menaikkan pengetahuannya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Non Reguler (Blended) ialah memiliki bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
Tags (tagged): jawa, barat, jabar, tujuan, s1, d3, s2, kelas, non, reguler, blended, kelas non reguler, jabar kehidupan, bangsa merupakan, konten, konstitusi 1945 nkri, sisdiknas pd, pasal, 19 ayat 2, selanjutnya dalam, penjelasan, diminati secara terhormat, berbobot kualitas, kelompok, terarah komunikatif diakhiri, dgn, disiapkan, menjadi, sarjana s1 ahli, madya d3